Waket DPRD Kalsel M.Syaripuddin Harapkan Tenaga Kontrak/Honorer Dapat Subsidi Perumahan

Poto Istimewa/Dok. DPRD Kalsel

 

SUAKA – Jakarta, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin SE,M.Ap (Bang Dhin) bersama Komisi III (Bidang Insprastruktur dan Pembangunan) melakukan kunjungan kerja ke BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), Jumat (11/06/21).

Dari Komisi III DPRD Kalsel ikut serta Fahrin Nizar, Gusti Miftahul Chotimah dan H. Ardiansyah.

Kunjungan Kerja juga didampingi jajaran Dinas Perkimtan Kalsel ; Kasi Bimtek AM Ferriyansyah dan Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Teddy Hidayat.

Dalam kunker ini, terungkap sesuai UUD 1945 pasal 28 H (ayat 1),setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

BP Tapera sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, dengan memegang teguh asas-asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2016.

BP Tapera sendiri dibentuk dan di dalamnya ada program wajib yang di ikuti PNS, TNI , POLRI, dan BUMN.

Wakil ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengharapkan, tidak hanya PNS, TNI, Polri, dan BUMN saja yang mendapatkan. Tetapi tenaga kontrak dan honorer ataupun P3K, nantinya juga bisa menikmati program wajib dari pemerintah tersebut. Khususnya masyarakat Kalsel.

“Sehingga mereka bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas (kredit pemilikan rumah) Tapera,” ucapnya.

Eko Hariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera menjelaskan, seluruh PNS sudah dipotong iuran untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). PNS kini bisa segera memiliki hunian dengan fasilitas kredit.

Ada sejumlah syarat bagi PNS untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor, Ratusan Masa PELIR Datangi Kantor Kejati Kalsel

Pertama, PNS harus tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diukur berdasarkan take home pay (THP) per orang. Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp 8 juta per bulan.

“Jadi, kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah,” ucapnya.

Kedua, PNS bersangkutan belum memiliki rumah. Ketiga, belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

Keempat, memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Saat ini, BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan. Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara.

Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera.

“Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut,” pungkas beliau.

Eko Hariantoro didampingi
Imam Syafii Toha, Direktur Kerjasama Kepesertaan, Barik Gussaini, Kepala Divisi Kerjasama Kepesertaan, beserta staf BP Tapera.

Sumber : Humasdprdkalsel

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top