SUAKA – KOTABARU. Kepala dinas lingkungan hidup provinsi kalimantan selatan Endang Camsudin membuka kegiatan rapat komisi pemeriksaan dan penilaian dokumen Amdal, RKL-RPL kegiatan pertambangan batu bara oleh PT. Dua Samudera Perkasa yang akan berlokasi di perairan Tanjung Pemancingan kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan secara daring diruang gedung serbaguna desa sarang tiung Jumat (11/06/2021).
PT. Dua Samudera Perkasa merupakan pelaku usaha/kegiatan bidang pertambangan batu bara yang telah mendapatkan Izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi dari kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi kalimantan selatan.
Selain itu M. Yohanies kepala desa sarang tiung juga mengatakan dalam rapat pertemuan komisi secara daring dengan di hadiri beberapa tokoh masyarakat dan aparat kecamatan pulau laut sigam.
Berdasarkan kesimpulan hasil rapat komisi pertemuan di gedung serbaguna desa sarang tiung, Jumat (11/06/2021), ada beberapa hal yang diminta oleh kepala desa serta tokoh masyarakat apabila dibangunnya pelabuhan di perairan tanjung pemancingan oleh PT. Dua Samudera Perkasa, warga masyarakat desa sarang tiung meminta dapat diperhatikan jangan sampai dampaknya nanti akan terlalu besar terhadap masyarakat. Katanya.
Lanjutnya, masyarakat berhadap kepada PT. Dua Samudera Perkasa adanya tali asih yang dilakukan kepada masyarakat. dikarenakan apabila dibangunnya pelabuhan tanjung pemancingan oleh PT.Dua Samudera Perkasa warga nelayan yang ada di desa sarang tiung akan terdampak seperti debu dan solar, karena itu semua, bisa menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan kepada 70% masyarakat nelayan yang ada di desa sarang tiung. Pungkasnya. (dam/wan)