SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau.
Tujuan program kegiatan BSPS telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang pedoman pelaksanaan BSPS, adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahap 1 tahun anggaran 2021 merealisasikan 65 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tersebar di desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Seruyan Roby Kurniawan membenarkan perihal program BSPS di tahun 2021 ini.
“Pada tahap 1 TA 2021, kita sedang melaksanakan program BSPS sebanyak 65 unit yang berada di satu desa, yakni Desa Pemantang Panjang, ” Kata Roby, Kamis (10/6/2021) di Palangka Raya.
Kadis secara detail menerangkan, bahwa Untuk anggaran biaya pada program BSPS tahun 2021 setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar 20 juta rupiah.
Dimana 20 juta rupiah ini di bagi menjadi dua 17,5 juta rupiah Untuk bahan material bangunan dan 2,5 juta rupiah Untuk upah tukang.
Lebih jauh Roby mengatakan, bahwa dana 17,5 juta rupiah untuk keperluan bahan material bangunan sudah di terima tinggal aksi pembangunan rumahnya saja.
“Semoga saja program BSPS tahun 2021 ini berjalan sesuai dengan rencana yang sudah di susun sebelumnya,” Tutup Roby menyudahi obrolannya bersama awak media ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE