Hj Deni : Kalau Tidak Ingin Berurusan dengan Hukum Kelola DD dan ADD Sesuai Aturan

SuaraKalimantan.com, Pulang Pisau

Teras mantan Kepala Desa (Kades) Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau saat ini terjerat kasus tindak pidana Korupsi dengan dugaan yang di sangkakan dengan duga kuat telah merugikan keuangan Negara mencapai 269,7 juta rupiah dari pengeloaan Dana Desa (DD) sebesar 1,185 miliar rupiah pada tahun 2019.

Berkaitan dengan kasus ini wartawan awak media ini bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni, berikut petikan wawancara khususnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni mengatakan, seluruh kepala desa atau kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).

Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.

“Jadi, kami (DPMD) Pulang Pisau terus mengingatkan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku agar tidak berurusan dengan hukum,” ucapnya kepada sejumlah awak media (3/6/2021).

Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.

“Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalu musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada,” pintanya.

Menurut Hj Deni, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi.

Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan  mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD setempat.

Kami dari Dinas PMD Pulpis terus mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.

Baca Juga:  Akhirnya TIM Penegakan Perda Kalsel Lepas Portal Jalan Hauling

“Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 28 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top