Terlena saat menduduki satu jabatan yang di amanahkan kepada para mantan pejabat ini berakhir dengan tersandung pada kasus hukum.
Banyak mantan pejabat di negeri ini menghiasi media online, media cetak dan media elektronik di umbar informasi ke publik berkaitan dengan kelakuan mantan para pejabat di masa menjabat dan berakhir di teralis penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Teras di duga kuat telah merugikan keuangan Negara mencapai 269,7 juta rupiah dari pengeloaan Dana Desa (DD) sebesar 1,185 miliar rupiah pada tahun 2019.
“Berkas perkara tahap pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Hanjak Maju pada Tahun Angggaran 2019 ini selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” Kata Digul di Pulang Pisau,
Dikatakan nya , dana Pemerintah Pusat melalui DD tahun 2019 itu dicairkan oleh Pemerintah Desa Hanjak Maju dalam tiga tahapan yang digunakan untuk masing-masing kegiatan di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Digul kembali menegaskan, pada kenyataannya ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut dislipakan pada Tahun 2019.
Ada juga kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.
Bahkan, dari keterangan Ahli teknik bangunan, kegiatan pembangunan fisik yang dibuat dengan menggunakan dana desa, ditemukan adanya selisih volume.
Hasil audit perhitungan Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan DD Hanjak Maju pun ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai sebesar 269,7 juta rupiah.
“Untuk dugaan tersangka dalam kerugian Negara dari pengelolaan DD ini adalah Teras mantan Kepala Desa Hanjak Maju,” ucap Digul.
Menurut dia, pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/92/XII/RES.3.3/2020/KALTENG/RES PULPIS tertanggal 28 Desember 2020.
Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman kurungan paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun,” tutup Digul saat di temui di ruang kerjanya pada Kamis (3/6/2021).
Yohanes Eka Irawanto, SE