SUAKA – BANJARMASIN. Tindakan premanisme Puar Junaidi, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membubarkan paksa aksi damai warga mengenai banjir besar Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Dalam aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan juga di depan kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada Senin (31/5/2021), massa meminta Puar Junaidi segera ditangkap dan dimejahijaukan.
Kelompok LSM KPK APP Koordinator Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh Aliansyah, S.Pd menyampaikan aspirasinya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan juga depan kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada Senin (31/5/2021).
Masyarakat meminta agar kasus pembubaran paksa dengan kekerasan sebuah unjuk rasa damai yang sudah mengantongi izin, itu segera mendapat penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan menjamin bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum.
“Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga Kalimantan Selatan yang dijamin oleh UUD 1945. Warga yang kebanjiran berhak menyampaikan aspirasi nya di hadapan publik untuk didengar. Oleh sebab itu, pembubaran paksa disertai kekerasan terhadap demonstrasi adalah kejahatan terhadap demokrasi,” ujar Aliansyah dalam jumpa persnya kesejumlah wartawan, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, banjir besar Kalimantan Selatan memunculkan kerugian materiil mencapai Rp 1,2 triliyun. Sementara korban jiwa mencapai 35 orang. Ditengarai, banjir ini tidak serta merta terjadi akibat hujan, melainkan ada kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam sehingga bencana banjir memberikan dampak yang sangat fatal kepada warga.
Atas dasar itu, puluhan masyarakat menyampaikan aksi unjuk rasa damai dalam rangka menjalankan hak berdemokrasi.
Namun, ketika aksi damai sedang berjalan, massa dibubarkan paksa oleh kelompok Puar Junaidi, bahkan atribut demopun ikut dirampas oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh tim Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar tersebut.
Padahal kegiatan penyampaian aspirasi tersebut sudah mendapatkan izin oleh aparat setempat. Akibat tindakan premanisme sekelompok orang, Puar Junaidi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan oleh koordinator aksi saat itu, yaitu sudara Aliansyah.
“Jika tindakan premanisme seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat nanti tidak diberikan lagi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Jika ada hal yang tidak beres, maka warga hanya dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi bisa terancam. Ini yang kita ingin perjuangkan agar tidak sampai terjadi di Banua,” tegas Aliansyah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalimantan Selatan, kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana atas peristiwa pembubaran paksa serta perampasan atribut unjuk rasa damai masyarakat. Kini, kasus Puar Junaidi sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Dalam demo tersebut, massa meminta, Puar Junaidi segera ditangkap dan diseret kemeja hijau karena melakukan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya, yakni membubarkan aksi dan merampas atribut massa dalam penyampaian pendapat di muka umum tentang banjir besar di Kalsel.
“Kami mengapresiasi jajaran Polda yang ada karena berani mengangkat kasus pembubaran paksa dan perampasan atribut demo dulu, kita minta supaya segera diselesaikan agar tidak ada yang kebal hukum di Kalimantan Selatan ini. Siapa yang salah tetap harus dinyatakan salah. Meskipun mantan anggota DPRD sekalipun,” tukasnya. (TIM)