SuaraKalimantan.Com – Jakarta. PUTUSAN sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan vonis majelis hakim, Habib Rizieq Shihab di hukum penjara selama 8 bulan serta divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Habib Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020, tahun yang lalu.
Diketika ditanya kapan Habib Rizieq Shihab bebas dari tahanan, Aziz Yanuar menjawab singkat, “Insyallah Juli ini ya,” ucapnya saat ditemui seusai sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Habib Rizieq.
Hal ini disampaikan Aziz, ia melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Habib Rizieq.
“Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah, ya” ujar Aziz.
Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan acara peringatan maulid nabi Muhammad SAW ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” tuturnya.
Editorial : barlis