SUAKA – BATULICIN, Sejumlah warga Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa, (25/5/2021) mendatangi Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu untuk menyerahkan Bukti-bukti dugaan penyalahgunaan aset Desa.
Sekelompok warga bersama ketua RT melaporkan oknum kepala desanya sendiri, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset milik pemerintah desa.
Wardoyo bersama warga lainnya mensinyalir oknum kepala desa Pematang Ulin telah melakukan penggelapan dan tindak pidana korupsi terkait uang hasil kontrak lahan milik desa dan uang pengamanan aset desa.
“Selama kurun waktu 3 tahun kami hitung setidaknya Rp 125 juta pemasukan dari kontrak lahan milik desa dan uang pengamanan yang keberadaan dan penggunaannya tak diketahui warga,” ungkap Wardoyo, kepada beberapa media online.
Ia pun mengungkapkan kronologis terkait kontrak lahan milik desa seluas sekitar 1 hektar oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kayu arang yakni PT.Citra Prima Utama, dengan rincian nilai kontrak senilai Rp.15 juta per tahun sejak 2018 hingga 2021.
Lebih jauh Wardoyo mengatakan, selain itu juga pihak perusahaan membayar uang pengamanan sebesar Rp 2,5 juta per bulannya yang rinciannya untuk Kepala Desa sebesar Rp 1 juta, untuk tenaga pengamanan sebesar Rp 1 juta dan sebesar Rp 500 ribu untuk kas desa.
“Rincian itu cuma fiktif belaka, terkecuali yang untuk Kepala Desa sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk tenaga pengamanan tak pernah ada begitupun yang untuk kas desa,” imbuh Wardoyo dan diiyakan oleh warga lainnya.
Diketahui sejumlah warga itu juga telah melaporkan oknum kepala desa Pematang Ulin ke Polres Tanah Bumbu. (bar)