SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan Provinsi Kalteng mengusung tema “Sinergi Penyelenggaraan Kehutanan di Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.
Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2021, bertempat di M. Bahalap Hotel, Senin (24/5/2021), pada pagi hari.
Pemilihan tema ini selaras dengan dinamika regulasi saat ini, sebagaimana diketahui bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja telah dilakukan perubahan berbagai Undang-Undang yang tidak dilakukan secara konvensional (satu persatu) tetapi hanya melalui UU No. 11 Tahun 2020.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nurul Edy membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, menyambut baik adanya Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan ini, walaupun diselenggarakan dalam keadaan Pandemi Covid-19 yang membatasi aktifitas.
H. Nurul Edy menegaskan kembali melalui forum yang baik ini, rencana pembangunan Kehutanan ke depan dapat direncanakan bersama, sehingga akan terjalin harmonisasi dan sinkronisasi Pusat dan Daerah.
Beberapa hal yang lainnya yang disampaikan oleh H. Nurul Edy yakni terkait Pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini, diantaranya kegiatan yang berbasis masyarakat di bidang kehutanan lebih ditingkatkan lagi.
Dalam hal ini kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta rehabilitasi hutan dan lahan berupa pembangunan hutan rakyat diluar Kawasan hutan baik luas maupun jumlah kelompok masyarakat sasaran.
H. Nurul Edy juga berharap untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), dimana selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH.
Khusus bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih memiliki sisa DBH DR, perlu didorong optimalisasi penggunaannya, karena sesuai ketentuan batas waktu penggunaan sisa DBH DR Kabupaten/Kota paling lambat sampai Tahun Anggaran 2022, jika masih ada sisa konsekwensinya Kementerian Keuangan dapat melakukan pemotongan dan/atau penghentian penyaluran DAU dan/atau DBH lainnya 10 sebesar sisa DBH DR di RKUD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal Daerah bersangkutan.
Hadir secara virtual narasumber yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. Sementara itu, hadir langsung di tempat acara diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto, Korwil Upt KLHK Prov. Kalteng Toni Rianto serta para tamu undangan lainnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE