SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Kecelakaan tunggal Bus Damri Jurusan Lamandau Ke Palangka Raya pada Rabu (19/5/2021), pagi sekitar pukul 08.00 Wib.
Banyak spekulasi pertanyaan pada saat kejadian apa yang menyebabkan kecelakaan itu bisa terjadi. Satu pertanyaan mendasarnya adalah apakah Bus Damri jurusan Lamandau Ke Palangka Raya itu Layak jalan atau tidak.
Awak media ini berkesempatan bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan pada Jum’at (21/5/2021) dengan tegas Kadis mengatakan bahwa Unit Bus Damri dengan nomor polisi KH 7604 AL dinyatakan Layak jalan dengan dasar dokumen KIR dilakukan pada bulan April 2021 yang lalu.
Pasca kejadian pada hari yang sama Alman P Pakpahan menuturkan kepada awak media ini jika dirinya memerintah staf nya untuk cros cek dokumen layak jalannya dan sexual dokumen yang saya pegang saat ini jelas jika Unit Bus Damri di nyata kan sekali lagi layak jalan.
Alman pria berdarah Sumatra ini kembali menegaskan yang jadi pertanyaan adalah kenapa Bus Damri ini bisa mengalami kecelakaan.
Kadis menguraikan dengan detail jika di tempat kejadian perkara (TKP) kami melihat ada dugaan tidak ada upaya sopir melakukan pengereman mendadak sehingga kecelakaan ini akhir nya terjadi.
“Memang betul saat kejadian kondisi hujan dan jalanan licin serta di TKP ada penyempitan ruas jalan karena ada box di situ,” Tutur Alman.
Apa yang menjadi penyebab kecelakaan silahkan wartawan bertanya saja dengan pihak Kepolisian yang mana saat ini sedang mendalami kasus kecelakaan ini.
Sementara itu pihak Manajemen Bus Damri ketika di sambang awak media ini di Kantor nya yang berada di ruas jalan Tjilik Riwut KM. 7 Kota Palangka Raya, pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 sampai sore hari pukul 16.27 wib belum berkesempatan menemui dan memberikan komentar dengan awak media ini.
“Mohon maaf mas wartawan Pa Dion Sedang ada Zoom Metting internal dengan majemen bus Damri Pusat, silahkan pesan pa Dion langsung konfirmasi kan saja perihal ini ke majemen Damri di Pusat, ” Kata salah satu staf yang engan menyebutkan namanya ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE