Pengadilan Perintahkan PT. Bank Panin Dubai Syariah Bayar Ganti Rugi ke Eks Direksi

SUAKA – JAKARTA. PERSETERUAN eks Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief dengan PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk menuai babak baru. Pasalnya, akibat tidak terpenuhinya gaji dan tunjangan Doddy Permadi Syarief oleh PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk dirinya kemudian melakukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan perkara yang teregister dengan nomor : 828/Pdt.G/2020/PN.JKT.BRT majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada hari ini, Rabu tanggal 19 Mei 2021 menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat membayar Rp253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara.

Secara terpisah, kepada wartawan, pengacara Doddy Permadi Syarief, H. Zenuri Makhrodji, sudah mengira gugatan Kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena, kata Zaenuri, memang ada ketidakadilan atas tidak dibayarnya hak-hak berupa gaji dan tunjangan kliennya.

“Dari awal saya sudah mengira gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena sudah semestinya hak-hak dari kliennya dipenuhi oleh tergugat dalam hal ini PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk,” ujarnya Rabu 19 Mei 2021.

Senada dengan H. Zaenuri, tim advokat penggugat lainnya Danies Kurniartha, juga menyatakan hal yang senada. Mestinya Bank Panin Syariah tidak perlu ke Pengadilan, karena faktanya memang terdapat hak-hak yang belum dipenuhi sehingga seharusnya segera diselesaikan tidak perlu ada gugatan ke Pengadilan.

Sementara itu Achmad Umar, pengacara penggugat lainnya berharap agar PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk dapat segera menjalankan putusan Pengadilan.

Selain itu juga ditegaskan oleh Saiful Anam yang merupakan pengacara penggugat lainnya, dirinya berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang dibuat telah memenuhi unsur keadilan. Sehingga melalui putusan tersebut dapat memenuhi segala kerugian yang diderita oleh kliennya.

Baca Juga:  Poltek Kotabaru Mampu Bersaing Pasar Kerja, Terbukti Terserap 70 Sampai 80 %

“Kami berharap agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar oleh tergugat dalam hal ini PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk dapat memenuhi segala apa yang diputus oleh Pengadilan,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Saiful Anam, tergugat adalah perusahaan publik yang tentu diharapkan oleh publik dapat berkomitmen terhadap segala kewajiban yang memang harus dilakukan.

“Meskipun pihak penggugat masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena imateriil belum dikabulkan oleh majelis hakim,” demikian Saiful Anam. (asp)

Dibaca 149 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top