Suaka, NTT
Bertempat di kantor hukum Advokat Keba Pala Ndima, bersama timnya dan tim media di desa Kondamara Kecamatan, Lewa, Sumba Timur.
Romo Martinus Tena Ate mengatakan kepada awak media online SuaraKalimantan.com Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menceritakan secara detail kasus yang sedang menimpa dirinya. Berikut ini petikan wawancaranya.
Romo Martinus Tena Ate, menuturkan kronologis persoalannya kepada media terkait pencemaran nama baiknya dan difitnah dengan berita yang di publikasikan di Media The Jakarta Post yang bersumber dari oknum media katolikana tentang kekerasan seksual.
Romo Martinus mengatakan, Apa yang dituduhkan dalam berita itu tidak benar dan saya menolak, karena dalam berita itu saya tidak pernah dikonfirmasi atau diberitahukan bahwa benar atau tidak saya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mantan biarawati berusia 41 tahun yang diberi nama inisial Afra yang nama aslinya Maria Dondo.
Romo Martinus mengatakan sebelum berita itu dinaikkan, saya di jemput paksa dalam hal ini saya diculik dari Pastoran Paroki Santa Elisabeth Bondo Kodi oleh 4 orang saudara dari Maria Dondo pada tanggal 2 Maret 2020.
Saya di bawah ke rumah keluarga Maria Dondo di kampung belakang desa kalena wanno Kecamatan Kota Tambolaka Sumba Barat Daya.
“Saya dijemput paksa dengan alasan bahwa saya menghamili Maria Dondo,” ucap Romo Martinus.
Romo Martinus kembali mengatakan, di hari yang sama pada malam hari saya dibawa lagi ke rumah keluarga perempuan yaitu di rumah Ipar Romo Yosep di Etakua-Tambolaka-SBD. Dengan alasan saya disembunyikan dari keluarga saya yang datang ingin menemui saya.
Keesokan harinya tanggal 4 Juni 2020, saya dijemput oleh Romo Yosep dari Etakua ke kampung belakang dan mengikuti pertemuan keluarga perempuan tanpa menghadirkan pihak keluarga saya.
Dalam pertemuan itu Romo Yosep mengatakan, saya sudah dengar cerita tentang persoalan ini serta sudah dengar juga pangakuan dari adik saya (Maria Dondo), dan sekarang saya juga harus dengar sendiri dari Romo (Martinus Tena Ate).
Menanggapi pernyataan Romo Yosep, bahwa Romo Martinus tidak merasa manghamili atau melakukan kekerasan seksual terhadap Maria Dondo yang sesuai pemberitaan di media sosial.
“Saya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Maria Dondo, saya hanya mencintai Imamat (profesi sebagai Romo) dengan cara yang lain, itu saja yang saya jawab,” ungkap Romo Martinus.
Dalam pertemua tersebut belum ada penyelesaian, namun Romo Martinus tetap ditahan oleh pihak keluarga Maria Dondo.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Setelah pertemuan itu masih ditahan juga dan tidak dibolehkan kembali ke Pastoran Paroki Santa Elisabeth di Bondo Kodi, secara mental, psikis saya sudah tidak bisa buat apa-apa karena merasa tertekan diperlakukan seperti orang yang diculik dan disandera saat itu.
“Saya seolah-olah dipaksa untuk harus bertanggung jawab dengan kejadian yang dialami Maria Dondo, bahwa menurutnya ia hamil dan telah keguguran. saya dituduh menghamili Maria Dondo tanpa ada bukti visum atau hasil tes USG kehamilan, dan bila perlu tes DNA jug biar jelas,” tegas Romo Martinus.
Tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WITA subuh tanpa pamit saya langsung keluar dari rumah keluarga perempuan dan pergi ke rumah keluarga saya.
Selanjutnya, Pada tanggal 12 Agustus 2020 saya terima surat dari LBH Sarneli, untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan ini, pada tanggal (3/09/2020) di keuskupan waitabula diadakan pertemuan keluarga kedua bela pihak namun pada nyatanya keluarga saya tidak mengikuti dan hanya saya dengan Maria Dondo dan keluarganya serta kuasa hukum Maria Dondo dari LBH Sarneli. Namun persoalan ini tidak membuahkan hasil juga.
Sementara ini saya secara hukum masih menjabat sebagai Romo di Gereja/Stasi Paroki Santa Elisabeth Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, tetapi kegiatan sebagai seorang Romo Sudah di berhentikan atas subtansi yang di berikan oleh Uskup waitabula kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal (7/6/ 2020), tanpa ada konfirmasi dengan saya dan tidak ada pertemuan juga.
Terakhir, pemberitaan di media yang menfitnah diri saya, tetap saya mencari siapa yang mempublikasikan dan memojokkan saya, dan persoalan ini saya sudah memberikan kuasa khusus kepada Pengacara untuk membantu saya dalam penyelesaian secara hukum kepada semua pihak yang sudah membuat berita.
“Harapan saya, Advokat Keba Pala Ndima, SH,M.Pd bersama tim dapat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum positif saja,” Pungkas Romo Martinus.
Penulis : Eman
Editor : Yohanes Eka Irawanto, SE