SUAKA – BANJARMASIN, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, SE. M.AP. Sepakat dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait larangan Open House.
Peniadaan open house dan pembatasan aktivitas kerumunan lainnya ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Tanah Bumbu, Kalsel.
Sudah menjadi kebiasaan Bang Dhin setiap lebaran ia menggelar open house, namun tahun ini di tiadakan karena menut anjuran pemerintah.
“Saya biasanya mengadakan open house untuk menjamu kerabat, keluarga, teman-teman komunitas, aktivis dan masyarakat pada umumnya di kediaman, tapi ini tahun kedua saya meniadakan karena saya menghormati aturan Pemerintah” ucap Bang Dhin.
Meski demikian ujar Bang Dhin yang merupakan Politisi PDIP ini, silaturahmi tetap jalan di masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi yaitu melalui virtual.
“Zaman sudah canggih, Covid-19 di luar masih merajalela, kita sebagai manusia jangan mati akal, kita manfaatkan aplikasi Zoom Meeting, Google Meet, Video Call dan lain sebagainya,” tukas Bang Dhin.
Ditambahkannya, partisipasi aktif semua pihak untuk mengendalikan diri dan bersabar dalam melaksanakan anjuran dari pemerintah tersebut sebagai upaya penanggulangan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kita (sebagai Pejabat, Red) yang malah menjadi host penyebaran Covid-19 melalui open house,” tutup Bang Dhin yang berlebaran dikampung asalnya dikota Batulicin.
SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bilhalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 yang ditujukan bagi ASN dan Pejabat. (Red)