JAKARTA – Suarakalimantan.com. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang diduga tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT.Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT.Gunung Madu Plantations.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” ucap Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari jpnn.com Pada Rabu, (5/5/2021).
Diketahui Angin, merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.
Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.
Pemanggilan ketiga orang itu bukan tanpa asalan, mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk yang dilakukan oleh Angin. Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.
Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, H. Aspihani Ideris, S.AP., S.H, M.H., memberilan nilai A+ terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil konsultan pajak pajak PT.Jhonlin Baratama.
“Pemanggilan terhadap Agus Susetyo merupakan langkah awal keberanian KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi pajak di Bumi Lambung Mangkurat ini,” ujar Aspihani.
Sambungnya, kita berharap hukum jangan sampai tajam kebawah dan tumpul ke atas, ujar Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini disaat dihubungi via phone, (10/5/2021).
“Jika KPK berani tangkap pelaku terduga koruptor itu, maka KPK baru bisa dikatakan penegak hukum tanpa pandang bulu,” tegas Aspihani.
KPK sudah menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT.Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka. (Tim/Red)