Pilar Batara Tegakkan Prokes Di Pasar Tradisioanal

SuaraKalimantan.com, BARABAI – Sebanyak Empat Belas  personel gabungan terdiri dari 6 orang anggota Koramil 1002-02/Ilung, 4 orang anggota Polsek Batara dan 2 orang pegawai Kecamatan Batang Alai Utara serta 2 orang petugas medis Puskesmas Ilung  melakukan operasi Yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak/larangan membunyikan meriam karbit dan petasan selama dan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Kegiatan  tersebut di pimpin langsung oleh Danramil 1002-02/Ilung Lettu Inf Sutanto, Kapolsek Batara AKP Antoni Silalahi dan pegawai kecamatan Batang Alai Utara. Minggu (09/05/2021).

Seperti disampaikan oleh Kapolsek Batara AKP Antoni Silalahi bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram selama pelaksanaan puasa dan perayaan hari raya idul fitri 1 syawal 1442H.” ucapnya.

Salah satu pegawai kecamatan yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa larangan membunyikan meriam karbit adalah kesempatan bersama oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batang Alai Utara agar umat islam dapat menjalankan ibadah lebih khusuk.” imbuhnya.

Sementara itu Danramil 1002-02/Ilung Lettu Inf Sutanto menegaskan kami sangat mendukung sekali larangan untuk membunyikan meriam karbit dan petasan.

Selain menimbulkan suara yang sangat keras, petasan juga sangat berbahaya sekali apabila dimaikan dekat dengan perumahan penduduk, karena dapat menimbulkan kebakaran.

Tidak hanya melakukan himbauan kami bersama aparat gabungan juga melakukan operasi yustisi menegakkan prokes kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Ilung, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.(pendim1002).

Editorial : Muhammad Hatim

Dibaca 6 kali.
Baca Juga:  Pejabat Eselon II Pemkab Kapuas Yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top