SuaraKalimantan.com, Sukamara
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan termasuk semua pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat : sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor : 2 tahun 2018.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukamara Ramba, SH melalui Seksi Survei dan Pemetaan Lutfi Maulana Marga Yuwana, S.ST mengatakan, program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.Â
Lutfi juga menjelaskan, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.Â
Dirinya mengharapkan, program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia.
“PTSL ini akan mempermudahkan Pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah perkotaan dan perdesaan. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, baik para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik,” Tutur Lutfi.Â
Lutfi kembali menegaskan, untuk program PTSL di Kabupaten Sukamara pada 2021 ini berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung dengan Jumlah 10.000 bidang tanah berdasarkan dari ATR/BPN RI untuk Kabupaten Sukamara pada tahun 2021.
Terpisah Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi  meminta untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL bisa membantu Petugas Pengumpul Data Pertanahan dengan mempermudah tugasnya dan salah satunya dengan memasang patok tanah dan membersihkan lahan yang akan diukur.
“Tanah yang mau diukur, disiapkan patok tanahnya, ditebas lahannya, kemudian dikawal yang mengukur, jangan petugasnya ditinggalkan,” ujarnya.
Wabup juga menegaskan, justru pro aktif kita, pro aktif masyarakat sangat diperlukan, oleh karena itu Camat, Kepala Desa dan Pemerintah Daerah memang harus turun tangan untuk membantu pendata-pendata ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE