SUAKA – BATULICIN, Sejumlah kalangan menduga adanya perubahan di APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanbu; tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui dulu sudah pernah dilaporkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu oleh Badan Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi LP3K-RI yang kini berganti nama BP3K-RI.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH Sabtu, (24/4/2021) ketika ditanya terkait penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 yang Peraturan Bupati-nya ditandatangani oleh H. Sudian Noor, Bupati Tanah Bumbu saat itu, yang mana dokumen penjabaran hanya berupa ‘gelondongan‘ tanpa keterangan secara detail.
Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah mengaku belum pernah menerima penjabaran oleh Pemkab Tanah Bumbu itu.
“Sampai saat ini saya belum pernah menerima dokumen penjabaran APBD tersebut, makanya saya sudah minta sejumlah Anggota DPRD agar mencari tahu dokumen penjabaran yang secara detail dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu,” ujar Ketua DPRD.
Pada dokumen penjabaran APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 yang cukup tebal, hanya memuat data secara gelondongan tanpa rincian detail terkait jumlah alokasi anggaran per item dan lokasi pelaksanaan.
Sementara itu baik BP3K-RI dan Perkumpulan Banteng Borneo Perjuangan (PBBP) telah mengantongi data-data yang diduga diubah oleh pihak TPAD Pemkab Tanah Bumbu, dan ke 2 pihak Ormas itu bersiap akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kejaksaan Agung. (Red)
Sumber : Jurnalisia