Penasehat Hukum Gubernur Kalteng Terlantar di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta Karena Tes RT-PCR

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada beberapa kali pertemuan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut. Di antaranya yakni bagi pelaku perjalanan udara yang akan masuk wilayah Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Akibat adanya SE Gubernur Kalteng ini pengalaman tidak mengenakkan dialami oleh salah satu Penasehat Hukum Gubernur Kalteng yaitu Nashir Hayatul Islam, SH.

Berikut kronologis yang di alami oleh Nashir Hayatul Islam, SH kepada media online SuaraKalimantan.com, dirinya menuturkan harus kehilangan tiket keberangkatan Lion Air pukul 16.00 wib hari ini Jumat 23 April 2021.

Nashir mengakui Surat Edaran Gubernur Kalteng itu sangat mendadak dan tidak disosialisasikan jauh hari, sehingga saya harus kehilangan tiket keberangkatan dari  Jakarta menuju ke Kota Palangka Raya.

Pada sisi lain Nashir mengatakan bahwa biaya tes RT-PCR seharga 800 ribu rupiah di Bandara baru bisa diterima hasilnya 1 hari setengah setelah tes, tidak hanya itu biaya tes RT-PCR lebih mahal dari harga tiket penerbangan normal yang mencapai 650 ribu rupiah.

Untuk itu tentunya penumpang akan membeli biaya tiket penerbangan dobel kembali, bahkan bisa lebih mahal lagi karena tiket hanya bisa dipesan apabila hasil test RT-PCR diterbitkan.

Tidak hanya itu hasil Test RT-PCR ini hanya berlaku 1×24 jam saja, sehingga ini bisa sangat berpengaruh dengan mahalnya harga tiket yang akan dibeli oleh penumpang.

Baca Juga:  Ternyata Panglima Ulin Penasehat Organisasi Wasaka Kalimantan Selatan

Disisi lain saya sangat mendukung Kalteng yang sehat dan bersih dari Virus Covid 19, namun kedepannya terkait surat edaran Gubernur Kalteng tentang batasan penerbangan dengan tes RT-PCR  harusnya disosialisasikan sebulan sebelumnya.

“Secara pribadi saya mendukung Kalteng bebas dari covid 19, namun surat edaran dan kebijakan yang menyangkut publik seharusnya jauh hari sebelumnya sudah bisa di sosialisasikan oleh Pemerintah,” Pungkas Penasehat Hukum Gubernur Kalteng Nashir Hayatul Islam, SH, ketika mengkonfitmasikan melalui via aplikasi WhastApp Kerala awak media ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top