Muslim Ma’in; Jangan Beda-bedakan Antara RS dan RH, sama-sama Terduga Perkara Tipikor

Poto Istimewa.

 

SUAKA – BATULICIN, Ramainya pemberitaan dari keluarga besar DPRD Tanah Bumbu, dua sisi pendapat berbeda,rencana penjaminan penangguhan terhadap mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Tanbu yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.

Menurut Muslim Ma’in Ketua DPD BP3K-RI ia mendukung penangguhan penahanan yang akan lakukan DPRD Tanbu, karena alasan kemanusiaan dan bukan karena mendukung perbuatan terduga RS.

“Karena itu semua kan hak warga negara, dan itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983,” ucap Muslim.

Ia juga mempertanyakan apa bedanya dengan kasus yang menimpa RH, mantan kades Kersik Putih yang tersandung kasus dugaan tindak perkata tipikor.

“Sementara kasusnya kan sama, sama-sama dugaan tindak perkara korupsi, dan kalau emang diperlukan saya secara pribadi sebagai Perwakilan BP3K-RI Daerah KalSel, siap untuk Ikut mengajukan permohonan ‘Pembantaran’ kawan Kita RS.” Ujar Muslim.

Selanjutnya, ia pun mengatakan tidak boleh ada perbedaan masalah permohonan perbantaran perkara yg sama yang ada di Tanah Bumbu ini, “antara Tersangka Perkara Tipikor Rahmatulah dengan Rooswandi Salem. Demi Tegak nya keadilan bagi hak warga negara,” tegas Muslim. (Red)

Dibaca 121 kali.
Baca Juga:  Bongkar Muat Pakan Ikan Kerambah Jaring Apung Menuai Protes oleh Warga Parapat

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top