SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Sengketa lahan yang terjadi antara warga Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dengan pihak PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) terus bergulir dimana warga pemilik lahan sah secara legalitas perundang undangan yang berlaku memiliki kekuatan hukum negara dengan bukti kepemilikan dokumen sertifikat dan turunan peraturan dokumen kepemilikan tanah lainnya.
Dibukanya ritual adat Hinting Pali di lokasi perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) yang katanya memiliki izin resmi ini merambah dan atau menyerobot lahan warga membuat warga pemilik lahan berkisar 800 hektar, Damang dan juga Mantir setempat tetap bersikukuh seharusnya tidak ada pihak yang bisa membuka Hinting Pali yang mereka pasang sebelum persoalan lahan ini selesai.
Untuk diketahui bahwa isi kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Kapolres Kapuas ini jelas bahwa warga menuntut pengembalian tanah kepada pemilik lahan syah sesuai dengan dokumen resmi negara dan saksi hidup pemilik lahan disebelahnya.
Persoalan belum selesai justru timbul masalah baru dimana Camat Kapuas Barat bersama Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) membuka Hinting Pali tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu kepada warga, damang adat dan para mantir adat setempat.
Pada hal dalam obrolan para damang dan mantir saat bersama awak media ini kembali ditegaskan jika ritual adat Hinting Pali ini sangat lah sakral dan tidak bisa main buka jika tidak ada penyelesaian atas persoalan kedua belah pihak.
Persoalan lahan warga dengan PT. KSS yang tidak kunjung selesai dan juga Hinting Pali yang dibuka oleh oknum pejabat pemerintah yaitu Camat Kapuas Barat dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) mendapatkan perhatian serius dari Ketua Pusat Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Suel.
Ketua Pusat Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Suel, saat diwawancarai secara khusus mengatakan jika Hinting Pali yang pernah dilaksanakan oleh damang dan para mantir itu merupakan hal yang sudah tepat sekali.
Sebab hinting pali ini merupakan proses adat yang mana untuk menyelesaikan persoalan semisalnya antar warga dengan pihak perusahaan.
Suel lebih jauh mengatakan, terkait dengan ritual adat hinting pali ini merupakan tahap dalam proses untuk menyelesaikan persoalan dengan berbagai ketentuan secara adat.
Jadi ritual adat hinting pali ini sendiri tidak bisa dilakukan sembarang orang namun ada orang khusus yang memiliki keahlian dalam ritual adat dan pembacaan matra matra nya.
Selanjutnya Suel menuturkan, sesuai dengan informasi warga Mandomai, damang dan mantir mereka pernah melakukan ritual adat hinting pali karena ada persoalan yang tidak kunjung selesai dengan PT. KSS, namun ada oknum bilang mereka yang melepas ritual adat hinting pali ini. Pada hal persoalan belum ada selesai hingga kemarin ada silahturahmi warga Mandomai bersama damang dan mantir adat menemui saya dalam rangka koordinasi untuk mencari solusi jalan keluar dari persoalan ini.
Perlu juga pubik ketahui bahwa ritual adat hinting pali ini dilaksanakan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Bisa dilepaskan apabila memang sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Suel menegaskan, pelepasan yang dilakukan oleh MB-AHK itu tidak sah dan tidak pas, sebab masih belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“MAKI, jelas mendukung secara penuh ritual adat hinting pali yang dilaksanakan oleh warga Mandomai. Jika ada lembaga yang berani melepas Hinting Pali selain MAKI, maka itu patut dipertanyakan legalitasnya. Bagaimanapun MAKI sudah diakui oleh kemenkumhamRI sebagai lembaga yang sah dalam mengayomi umat Kaharingan,” Pungkas Suel kepada awak media ini pada Jumat (23/4/2021) melalui telepon selulernya.
Yohanes Eka Irawanto, SE