SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Masuknya perusahaan besar swasta atau biasa di kenal dengan PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ternyata alih alih mensejahterakan masyarakat sekitar lokasi perusahaan malah hak tanah milik warga yang memiliki dokumen Sertifikat, SKT, SPT dan juga dokumen syah kepemilikan atas tanah justru di garap alias di serobot paksa oleh pihak perusahaan.
Kejadian penyerobotan lahan milik warga Mandomai ini di duga di lakukan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS).
Mediasi antara warga dengan pihak perusahaan, dengan pihak Kepolisian, dengan pihak Pemkab Kapuas, para tokoh masyakarat dan tokoh adat secara berulang ulang juga menemui jalan buntu.
Hingga pada akhirnya warga bersepakat mengajukan Hinting Pali kepada Kedamangan Kapuas Barat, dan di sepakati jika Ritual adat Hinting Pali perlu dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang ada. Perihal adat Hinting Pali ini sendiri sudah diketahui oleh pihak Kepolisian dan PT. KSS. Namun hingga kini persoalan yang ada juga masih menemukan jalan buntu alias belum bisa terselesaikan.
Salah satu perwakilan penerima kuasa masyarakat Mandomai Kalpendi menuturkan secara garis besarnya warga yang menuntut pihak PT. KSS memang secara syah memiliki dokumen tanah berupa sertifikat, SKT, SPKT dan bentuk dokumen yang syah lainnya.
Kalpendi menegaskan kembali jadi berdasarkan pertemuan pada Selasa (16/3/2021) yang ditanda tangani oleh lima desa diantaranya, Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Saka Mangkahai, Desa Teluk Hiri dan Desa Pantai dihadapan Kapolres Kapuas bersepakat dengan berbagai keputusan diantaranya :
1.) Memutuskan bahwa masyarakat minta dikembalikan hak tanah nya hal ini sesuai dengan hasil pertemuan dengan Bapak Kapolres Kapuas yang menyatakan akan berusaha mendatangi pihak PT. KSS dalam kurun waktu satu minggu, namun apabila pihak direksi PT. KSS tidak hadir maka lahan diserahkan kembali kepada masyarakat untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya.
2.) Meminta untuk menginventarisir lahan yang bersengketa dengan pihak PT. KSS didampingi unsur Tripika setempat dan pihak Kedamangan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
3.) Meminta kepada pihak PT. KSS untuk mengembalikan fungsi sungai/handel yang ditutup dan dialih fungsikan untuk keperluan perkebunan.
4.) Meminta kepada PT. KSS untuk mengusut pihak yang tidak bertanggungjawab menjual lahan yang bukan tak miliknya.
5.) Hinting tidak bisa dibuka kalau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lima point penting itu jelas menyebutkan bahwa jika pihak PT. KSS tidak memiliki niat baik maka kembali pada point satu berkaitan dengan lahan.
“Selanjutnya jangan salahkan kami jika kami akan mengambil lahan kami dengan cara kami sendiri, entah nanti bagaimana caranya,” Pungkas Kalpendi kepada awak media ini pada Kamis (22/4/2021).
Yohanes Eka Irawanto, SE