SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Dilepasnya Hinting Pali di lokasi PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) oleh Camat Kapuas Barat dan di dukung oleh pihak Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) beberapa waktu yang lalu membuat kecewa warga pemilik lahan dan juga Damang Kapuas Barat Yansen I Aden serta para mantir adat setempat.
Damang Kapuas Barat Yansen I Aden, menjelaskan, kronologisnya masyarakat datang ke saya selaku damang dan diketahui oleh para mantir. Bahwa masyarakat meminta untuk melaksanakan Ritual Adat Hinting Pali dilokasi PT. KSS yang mengambil alih lahan milik warga dengan kepemilikan dokumen secara syah.
Pertimbangan mendasarnya kenapa warga meminta ritual adat Hinting Pali ini sudah jelas bahwa persoalan lahan milik warga di garap oleh PT. KSS hingga beberapa kali mediasi tidak menghasilkan titik terang akan selesainya persoalan ini.
Dari masyarakat juga menuturkan jika tidak ada niat baik pihak perusahaan menyelesaikan persoalan ini dan ada kesan pihak perusahaan tidak mau menyelesaikan persoalan ini.
“Atas dasar dan bukti yang kuat saya melaksanakan ritual adat Hinting Pali dilokasi yang sedang bersengketa,” Cerita pria paruh baya ini.
Yansen terus bercerita dalam perjalanannya entah atas dasar apa tiba tiba hinting pali dilepas oleh Camat Kapuas Barat di dampingi oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng, yang tanpa berkoordinasi melakukan pelepasan Hinting Pali yang saya pasang.
Yansen menegaskan, Hinting Pali memiliki ketentuan siapa yang memasang, dia pulalah yang melepaskan. Padahal, permasalahan yang sedang terjadi masih belum selesai. Seharusnya pihak majelis melihat permasalahan yang sedang terjadi, dan melakukan koordinasi dengan saya yang memasang ritual keagamaan hinting pali dimaksud.
Kepada awak media ini Yansen mengakui bahwa sangat kecewa dengan pihak luar yang turut campur dengan persoalan yang berada di wilayah nya ini, tanpa permisi lagi.
“Perlu diketahui oleh Camat dan unsur dari pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng, bahwa persoalan antar warga dengan PT. KSS ini belum selesai. Aneh sekali bisa bisa nya mereka melepas, ini ada permainan apa ya tanya damang,” Ungkap nya penuh nada kesal.
Yansen juga mengatakan, memang kalo dilepas hinting pali nya terus selesai masalahnya, justru tidak semakin terlihat jika pihak yang melepas ini ada dugaan permainan dengan pihak perusahaan.
Selanjutnya Damang yang juga menganut agama Kaharingan ini menegaskan, bahwa saya tidak pernah membuat surat persetujuan pembukaan hinting pali yang ada saya di paksa untuk bertanda tangan di atas materai oleh pihak yang membuka hinting pali tersebut.
“Jadi jangan di putar balik lah faktanya saya mendukung pembukaan itu hanya oknum pihak dari luar saja yang menginginkan saya bersitegang dengan warga,” Pungkas Yansen kepada awak media ini pada Kamis (22/4/2021).
Yohanes Eka Irawanto, SE