Dading:Tak Dukung Perbuatannya, Hanya Perjuangkan Hak tuk Mendapat Penangguhan

Poto Istimewa. Dading Kalbuadi, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Gerindra

 

SUAKA – BATULICIN, RS Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada anggaran tahun 2019.

Diketahui sebagai mana hasil audit terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI justru Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Dading Kalbuadi, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Gerindra, kalau kita melihat perbuatannya; akal sehat itu harus dipakai, apakah kita mendukung perbuatannya itu atau tidak. Cuma disini ujar Dading; kita melihat haknya yang mana diantaranya adalah hak untuk mendapat penangguhan penahanan yang diakui oleh Undang Undang.

“Itu hak berdasarkan Undang Undang, kenapa kita mesti mempersalahkannya, sedangkan negara saja memberikan wadah, peluang untuk dilaksanakan, itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983,” jelas Dadinga, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, Politisi Muda berlambang Garuda ini, menekankan diaturan tersebut ada jaminan berupa orang yang harus jelas identitasnya.

“Karena kami ini sejawat dengan orangtua Mantan Sekda, dan beliau minta tolong ke kita apa salahnya. Secara kebetulan jabatan kami sebagai Anggota DPRD begitupun orangtua Mantan Sekda. Identitas sebagai Anggota DPRD itu harus disebutkan, harus jelas karena jabatan itu melekat, dan ini sebagai pertimbangan nantinya oleh pihak penyidik,” imbuhnya.

Lebih jelasnya menurut Dading, ia tidak mendukung perbuatannya tapi mendukung haknya untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai aturan yang ada.

“Kalau ada anggapan dan tudingan kami digiring oleh Ketua DPRD terkait masalah tersebut, sama sekali tidak benar, ini kami lakukan karena solidaritas kami kepada orangtua Mantan Sekda yang juga adalah rekan kami sesama Anggota DPRD,” ujar Dading.

Baca Juga:  Dinas P3PPKB Kalteng Gelar Rapat TPPO

Ia juga menanggapi statemen seorang rekannya yang ada di DPRD Tanbu; terkait inisiatif sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang akan memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap mantan Sekda Tanah Bumbu, RS.

“Dalam hal ini kita tak perlu memasukkan soal akal sehat, karena kita semua ini pasti berakal sehat dalam membuat keputusan. Kita harus melihat kasus secara konprehensif; ada perbuatan ada pula hak, ini yang sebenarnya yang harus kita pisahkan,” tutupnya. (Red)

Dibaca 185 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top