SUAKA – BATULICIN, Harus ada bukti materi berupa kerugian negara untuk menetapkan seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
“Bukti materi tersebut berupa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang untuk itu,” jelas Maulana.
Maulana, advokat yang tergabung dalam Ihza and Ihza Law Firm, tim kuasa hukum AF. Rabu, (21/04/2021) sebelum digelar persidangan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Dia juga mengungkapkan tidak adanya bukti materi kerugian yang dialami negara atas kasus AF terkait pengadaan kursi untuk desa dan Puskesmas pada Tahun Anggaran 2019.
Diketahui tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berinisial AF alias Adi Gundul adalah seorang Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)