SUAKA – BATULICIN, Ramainya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk desa dan puskesmas anggaran tahun 2019 di Tanah Bumbu.
Terkuak, alokasi dana tersebut tertera pada Tabel Prioritas Penggunaan Dana 1 Milyar 1 Desa dan ditengarai mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) dalam hal tersebut Bupati yang saat itu menjabat, H.Sudian Noor.
Tabel tersebut merupakan lampiran dari Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 140/Â Â /DPMD-PPD/XII/2018 Hal Revisi Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 140/984/DPMD-PPD/XII/2018 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu saat itu, H. Sudian Noor.
Pada tabel di kolom kegiatan memuat keterangan Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan dengan besaran; disesuaikan kebutuhan dengan uraian penjelasan; pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu, sedangkan sumber dari Alokasi Dana Desa.
Surat Bupati Tanah Bumbu tertanggal 31 Desember 2018, Nomor 140/1005/DPMD-PPD/XII/2018 bersifat segera dengan lampiran sebanyak 4 lembar, hal Revisi Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 140/984/DPMD-PPD/XII/2018 Hal Prioritas Penggunaan Dana Desa 1 Milyar 1 Desa Tahun Anggaran 2019 ditujukan kepada Camat se Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun isi Surat Bupati tersebut adalah;
(1) Bahwa Pemerintah Daerah mendukung sepenuhnya pada kegiatan prioritas belanja pada APBDesa tahun anggaran 2019,
(2) Desa menyusun rencana APBDesa sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, dan
(3) Bahwa dengan dikeluarkannya surat ini maka surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 140/984/DPMD-PPD/XII/2018 berserta lampirannya dicabut dan tidak dapat dijadikan acuan. (Red)