
SUAKA – BATULICIN, Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat untuk beberapa Desa dan kursi tunggu Puskesmas 10 Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.
Tim kuasa hukum AF alias Adi Gundul menilai penetapan status tersangka terhadap AF oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu cacat hukum.
Hal itu diungkapkan Ihza & Ihza Law Firm yang bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum AF, pada sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (kejari) di Pengadilan Negeri Batulicin. Rabu, (21/4/2021).
Pada persidangan itu, Tim Kuasa Hukum AF juga menyampaikan hingga saat ditetapkan kliennya sebagai Tersangka pihak Kejari Tanah Bumbu tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tak ada SPDP ke klien kami hingga kini,” ujar Maulana, Kuasa Hukum Tersangka AF.
Sementara itu pihak Kejari Tanah Bumbu melalui Kasi Intel, Andi Akbar Sobari ketika dikonfirmasi terkait tidak adanya SPDP mengatakan, “besok masalah itu akan kami jawab di persidangan.” Ujarnya.
Hanya sekedar informasi sidang praperadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara marathon selama 7 hari. (Red)