Sekretaris Komisi I DPRD; Buatkan Dasar Hukum CSR Agar Dapat Bersenergi APBD Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Usai rapat paripurna terkait Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati Kotabaru tahun 2020. Politisi Partai Perindo Rabbiansyah anggota DPRD juga sekertaris komisi I DPRD. Memberikan tanggapan atas 40 poin tersebut.

Dari 40 poin yang disampaikan oleh wakil ketua DPRD diantaranya ada rekomendasi Fraksi NDI memberikan pendapat terkait belum maksimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah sehingga terjadi penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru.

“Salah satu ke tidak maksimalnya
Pengelolaan karena belum dihidupkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk menopang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotabaru,”kata Rabbiansyah.

Ia mengatakan, Perusahaan CSR yang paling terkecil untuk dalam penanganannya adalah Penanganan Infrastruktur jalan dan Jembatan.

“Untuk itu tahun 2021,DPRD akan mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR sebagai dasar hukum dalam mengelola agar dapat mendapatkan CSR Perusahaan dan bersenergi dengan APBD,” tegasnya.

Robby juga menambahkan, selain CSR perusahaan juga PAD Sarang Burung Walet perlu ditinjau ulang karena Perda di kabupaten Kotabaru hanya memungut 10 persen dari penjualan.

Karena menurutnya, 10 persen yang dipungut sangat memberatkan bagi petani walet karena tidak seimbang biaya pembuatannya dan juga belum tentu 5 tahun sarang walet sudah berisi.

“Belum lagi proses perijinan membangun Sarang burung walet yang sangat berbelit – belit dan banyaknya meja yang didatangi” terang Rabby.

Lanjutnya, walaupun sudah pemerintah daerah menetapkan proses perijinan 1 pintu tapi perlu evaluasi dan revisi kembali Perda Sarang burung walet supaya warga bisa lebih patuh lagi.

” Bukan melihat persentase sedikit tetapi warga bisa patuh membayar pajak, bukan malah banyak tetapi sekali setahun bayar pajak yang rugi daerah juga, mudah – mudahan semua bisa lebih baik untuk kebaikan daerah kita” tandasnya. (wan/dam)

Baca Juga:  Advokat Sebagai Pengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top