Razia Knalpot Bising : Awas!! Pelaku Bisa Kena Sangsi Kurungan 1 Tahun Penjara Atau Denda Rp 250 Ribu

SUAKA – KOTABARU. Satlantas Polres Kepolisian akan terus menindak pengendara sepeda motor yang ugal -bugalan dan memakai knalpot bising yang mengganggu masyarakat.

Kasatlantas polres Kotabaru IPTU Luthfi Indra Praja S.Tr.K mengatakan bahwa akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang menggunakan knalpot khususnya pada bulan suci Ramadhan yang menggangu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan juga mengganggu masyarakat lain.

“Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot bising dengan tilang dengan pengacu pada pasal 18 ayat 1,UUD Nomor 2 tahun 2002 dan pasal 25 ayat 1 tentang lalulintas angkutan jalan.sangsi kurang 1 tahun penjara dan denda Rp 250 ribu” tegas Lutfhi.

Sementara itu juga kami lakukan silaturahmi bersama club – club motor yang dikotabaru guna mensosialisasikan terkait bahaya penggunaan knalpot bising dan mengantisipasi adanya balap liar dijalan.

Maksud tujuannya agar ketua club – club motor ini dapat bekerjasama untuk menyampaikan kepada pihak keluarga dan kerabat supaya motor atau kendaraan roda dua mereka dapat menggunakan knalpot standar.

“Razia knalpot bising akan terus berlanjut dan khususnya bulan suci Ramadhan lebih diperketat sampai lebaran nanti,” Pungkasnya. (wan/dam)

Dibaca 165 kali.
Baca Juga:  APRESIASI HUT KE 73 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTABARU BERIKAN PELAYANAN BERBUSANA ADAT

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top