SUAKA – BATULICIN. Kepolisian Resort Tanah Bumbu musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kesemua barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur diterjen. Sebanyak 1,9 Kg jenis sabu, 725 butir ekstasi, 175 kapsul berisi ekstasi, dan 3 paket ekstasi berbentuk serbuk dengan berat 3,20 gram.
Pemusnahan dilakukan didepan kantor Polres Tanah Bumbu, dipimpin langsung AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK serta perwakilan Kejari Tanbu dan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu. Jumat, (9/4/2021) pagi.
“Pemusnahan barang bukti Sabu sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terbesar yang merupakan hasil operasi selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode Februari-Maret 2021.” Ujar Kapolres Tanah Bumbu, Himawan Sutanto Saragih saat press rilis.
Barang bukti tersebut adalah hasil dari dua tangkapan besar yang dilakukan pihak Polres Tanah Bumbu terhadap bandar sekaligus pengedar dikawasan Tanah Bumbu.
Kasus pertama pada Kamis 18 Februari 2021 yang mengamankan pelaku inisial F (35) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian kasus kedua pada Rabu 10 Maret 2021, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Batulicin dengan inisial R (30). (Red)