Forkopimda Kabupaten Banjar ” Sepakat Kegiatan Ramadhan Dibatasi Cegah Penyebaran Covid – 19

SuaraKalimantan.com, MARTAPURA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar, Ketua Mui dan sejumlah unsur terkait, menyepakati ketentuan Kegiatan pada saat Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. yang berlangsung di Mahligai Sultan Adam Pendopo Martapura Kabupaten Banjar. Jum’at (9/4/2021)

Rakor dipimpin langsung Sekda Banjar HM .Hilman menyimpulkan beberapa kesimpulan dan larangan poin yang menjadi pembahasan khusus dalam rakor tersebut. Seperti diantaranya tetap protokol kesehatan covid -19 menjadi dasar dalam segala kegiatan.

Solat tarawih, tadarus bahkan buka puasa dan safari mengumpulkan orang banyak tetap dibatasi.

Solat tarawih dan Tadarus 50% persen kapasitas yang ada tidak diperbolehkan penuh, juga pasar wadai Ramadhan tidak digelar dan solat Id sebaiknya ditempat terbuka. Tetap harus memenuhi syarat Protokes Kesehatan.

Sementara itu Dandim 1006/Mtp Letkol Inf Iman Muchtarom S.I.P mendukung sekali  melihat berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan, dirinya meminta kepada seluruh Jajaran Forkopimda bersama dengan Pemerintah untuk saling bersinergi dan berkomitmen bersama dalam menjaga tidak berkembang Covid-19.

Kesepakatan tadi pembatasan kegiatan dan kebijakan bersama saat pandemik Covid -19, terkait bulan suci ramadhan, Dandim Martapura meminta sekali lagi masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dan dalam waktu dekat Surat Ederan Bupati akan segera diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Covid -19.
(pendim 1006).

Editorial : Muhammad Hatim

Dibaca 25 kali.
Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Kotabaru bagi Takjil Berbuka Puasa kepada warga kurang mampu

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top