UPTD Parkir Kota Banjarmasin ” Optimalkan Pengawasan dan Penertiban “

UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Hendra, S. STP, MA

SuaraKalimantan.com, BANJARMASIN – Izin Perparkiran kawasan Kota Banjarmasin perlu di optimalkan baik pengawasan dan pendataan maupun penertiban.” ujarnya. Kepada Jurnalis SuaraKalimantan.com. Kamis (8/4/2021).

Plt Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui, UPTD Parkir, Hendra, S. STP, MA. menyampaikan, Usaha membuka masalah perparkiran di Kota Banjarmasin, yang pertama kami pasti selalu menjalankan fungsi pengawasan, pendataan bahkan penertiban. kami juga minta bantuan dari kepolisian maupun TNI, Kemudian untuk menindaklanjuti yang pertama personil kami dan armada terbatas.

Secara Otomatis kami juga minta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan di mana ada potensi parkir-parkir yang masih dinilai tidak berizin Nanti bisa konfirmasi dengan kami akan kita lihat di data ” ujarnya

Dan sebagian besar sudah kami serahkan spanduk atribut untuk juru parkir, jadi terlihat sudah ada spanduk berarti parkirnya sudah berizin.

kemudian ada spanduk juru parkir yang memakai atribut berarti ini sudah berizin bahasa seperti itu tapi tidak mungkin juga

kami juga selalu mencari dan memaksimalkan untuk penertiban lokasi lokasi parkir yang baru khususnya belum berizin atau yang tidak bilang parkir belum berizin.” ungkapnya.

Dalam hal ini juga saya sudah ada komunikasi dengan pimpinan kami PLT Kepala Dinas Perhubungan untuk meminta izin beliau artinya memfasilitasi kami UPTD parkir supaya bisa bekerja sama dengan PPSP dalam artian pada saat ada tempat usaha baru di Kota Banjarmasin yang sifatnya menggunakan lahan untuk perparkiran di tempat mereka salah satu rekomendasi

Secara otomatis harus mendapatkan rekomendasi parkirnya dulu sebelum izin usaha mereka dikeluarkan, jadi kami berharap perparkiran Mereka pun nantinya berizin Bukan hanya usaha mereka saja yang ada izinnya.” ucapnya.

Baca Juga:  Sepeda Religi Ramaikan Hari Santri

” Kita harapkan setiap tempat usaha yang baru kemudian tempat usaha yang sudah berjalan, terlebih lagi tempat tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang terdiri menggunakan Fasilitas public dan ada juru Parkirnya di tempat mereka”.

Agar berkoordinasi mengurus izin di tempat kami akan melayani dengan baik kepada mereka,  yang jelas kita sampaikan pada mereka mengeluarkan jasa perparkiran harusnya di dalam hak mereka juga ada Hak pemerintah kota untuk masuk kas  Daerah sebagai warga yang baik.” jelas Hendra, S. STP, MA. (@tim/sk).

Editorial : Muhammad Hatim

Redaksi : SuaraKalimantan.com

Dibaca 291 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top