Kegiatan tim gabungan Dishub Kota Palangka Raya dalam rangka melaksanakan Ramp check Kendaraan Bermotor bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, kemarin belasan petugas gabungan terbagi menjadi dua titik lokasi kegiatan.
Lokasi Kegiatan pertama berada Terminal W. A. Gara AKAP ( Antar Kota Antar Provinsi ) dan juga di lokasi kedua pada ruas Jalan Adonis Samad tidak jauh dari kawasan Bandar Udara Tjilik Riwut, pada hari Rabu 7 April 2021, di mulai pukul 09.00 wib s.d 15.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Polisi Militer, Polresta Kota Palangka Raya, Dishub Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya.
Bentuk Kegiatan, Pemeriksaan administrasi tentang dokumen kepemilikan KIR. Pemeriksaan Uji kelayakan Kendaraan Bermotor ( KIR ) jenis Mobil Angkutan Barang umum dan khusus.
Pemeriksaan Mobil Travel yang ber Plat Kuning dan travel yang akan masuk ke kawasan Bandar Udara Tjilik Riwut. Membagikan selebaran Brosur tentang E-KIR untuk Penggunaan Jenis mobil Angkutan Barang Umum dan Angkutan Barang Khusus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan melalui Kabid Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, SE, M.Si mengatakan, kegiatan kali ini merupakan kegiatan rutin saja.
Kegiatan Ramp Check ini sekali lagi bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan Elektronik KIR, apakah sudah di patahu atau belum oleh pihak yang kita periksa tadi. Selanjutnya adalah, Ramp Check juga guna melihat sejauh mana kelayakan unit angkutan dalam segala aktivitasnya.
Selain itu Ramp Check juga bertujuan untuk pemenuhan dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya ada target dalam setiap tahunnya. Ramp Check kali ini juga ada sosialisai perubahan buku KIR ke Elektronik KIR kepada para sopir angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.
Hadi juga mengatakan, perlahan namun pasti lah jika kami rutin mengelar kegiatan ini maka efek baik nya ada pemenuhan uji KIR, kelayakan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang khusus dalam beraktivitas.
Ramp Check juga sangat di yakini akan menekan angka kecelakaan lalu lintas karena mobil angkutan umum dan angkutan khusus sudah sesuai standar ketentuan yang berlaku.