Manajemen Bandar Udara Tjilik Riwut Dukung Tindakan Dishub Kota Palangka Raya Tertibkan Taksi Tidak Resmi

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Rangkaian pelaksanaan kegiatan pengawasan (pengamatan dan pemantauan keselamatan lalu lintas angkutan jalan pada obyek vital milik negara salah satunya adalah bandar udara Tjilik Riwut, yang di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mendapatkan apresiasi penuh dari pihak Manajemen Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya melalui Manager Of Airport Operarional dan Service, Raden Muhammad Hudaya Kusuma.

Manager Of Airport Operarional dan Service, Raden Muhammad Hudaya Kusuma mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya selama dua hari ini.

Hudaya kembali mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini sangat berdasar sekali bahwa area bandar udara ini memiliki tata tertib yang berdasarkan perundangan yang berlaku pula untuk semua orang.

Artinya, usaha apa saja yang akan dilakukan di lokasi bandar udara ini tentunya wajib resmi menggunakan sistem kontrak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Upaya pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya itu terkait taksi yang masuk dan keluar tidak memiliki kontrak memang perlu di berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik niatan pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dalam ranah penertiban taksi tidak resmi yang selama ini ada di area bandar udara. Ketertiban untuk keyamanan dan keamanan yang menggunakan jasa bandar udara ini menjadi yang utama dalam pelayanan publik kami di dalam areal bandar udara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya,” Ujar Hudaya.

Hudaya lebih detail menjelaskan berkaitan dengan peraturan kenapa taksi tidak resmi dilarang beroperasi di areal bandar udara adalah berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan tata tertib bandar udara.

Baca Juga:  Proses Pemadatan Pelebaran Ruas Jalan Dadahup A5 Diduga Tidak Maksimal.

Dimana dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut dengan tegas menimbang, bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan bandar udara perlu mengaturan secara tertib pengelolaan maupun kegiatan di bandar udara.

Penegasan juga terdapat dalam pasal 106 yang berbunyi, taksi, sedan, bus, sedan penjemputan/pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa, di wajibkan bagi siapa pun yang melibatkan pengoperasionalan kendaraan taksi, sedan, bus, sedan penjemputan pelayanan perusahaan atau kendaraan sewa lainnya di bandar udara DIWAJIBKAN MEMPUNYAI IZIN melaksanakan kegiatan itu dalam bentuk kontrak atau pun izin sewa dari Direktorat jenderal perhubungan udara melalui penguasa/kepala bandar udara.

Selanjutnya termuat juga dalam pasal 133 berbunyi, siapa pun instansi atau perusahaan di daerah bandar udara DILARANG tanpa izin dari penguasa/kepala bandar udara melakukan kesibukan perdagangan atau usaha yang berupa pengurusan barang barang, pelayanan dalam bentuk apa pun, pemanduan wisata, PORLEP, pesuruh, penjaga sepeda, kendaraan bermotor, perantara atau calo dan lain sejenisnya serta usaha komersil lainnya.

“Saya kira peraturan nya yang saya sebut diatas sudah cukup jelas, mari pelaku usaha yang ingin berusaha di bandar udara bisa datang dan bertanya kepada kami. Enak jika memiliki usaha itu resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya menegaskan.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 46 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top