Dishub Kota Palangka Raya Gelar Pemantauan Taksi Tidak Resmi diareal Bandar Udara Tjilik Riwut

 

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya

Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan tata tertib bandar udara.

Dimana dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut dengan tegas menimbang, bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan bandar udara perlu mengaturan secara tertib pengelolaan maupun kegiatan di bandar udara.

Penegasan juga terdapat dalam pasal 106 yang berbunyi, taksi, sedan, bus, sedan penjemputan/pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa, di wajibkan bagi siapa pun yang melibatkan pengoperasionalan kendaraan taksi, sedan, bus, sedan penjemputan pelayanan perusahaan atau kendaraan sewa lainnya di bandar udara diwajibkan mempunyai izin melaksanakan kegiatan itu dalam bentuk kontrak atau pun izin sewa dari Direktorat jenderal perhubungan udara melalui penguasa/kepala bandar udara.

Selanjutnya termuat juga dalam pasal 133 berbunyi, siapa pun instansi atau perusahaan di daerah bandar udara dilarang tanpa izin dari penguasa/kepala bandar udara melakukan kesibukan perdagangan atau usaha yang berupa pengurusan barang barang, pelayanan dalam bentuk apa pun, pemanduan wisata, PORLEP, pesuruh, penjaga sepeda, kendaraan bermotor, perantara atau calo dan lain sejenisnya serta usaha komersil lainnya.

Dari perihal tersebut diatas berdasarkan informasi warga yang di tindak lanjuti langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bahwa memang benar di temukan adanya kegiatan tidak resmi yaitu terdapat taksi liar bisa  keluar tanpa sepucuk surat kontrak di areal bandar udara Tjilik Riwut untuk melakukan kegiatan penjemputan penumpang.

Berkaitan dengan situasi adanya taksi tidak resmi maka, Pada Senin (5/4/2021), Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang langsung di pimpin oleh Kabid Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, SE, M.Si melakukan penertiban dan pengamanan obyek vital yaitu bandar udara.

Baca Juga:  Simak Yuk, Kualitas Air Sungai Kahayan

“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan (pengamatan dan pemantauan keselamatan lalu lintas angkutan jalan pada obyek vital milik negara salah satunya adalah bandar udara Tjilik Riwut. Maka kami merespon cepat terkait informasi adanya taksi  angkutan penumpang yang tidak resmi beroperasi di dalam areal bandar udara. Hasil giat hari ini di temukan adanya pelangaran tata tertib seperti yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan tata tertib bandar udara,” Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan melalui Kabid Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, SE, M.Si.

Hadi kembali menegaskan, kami selama dua hari kedepan akan melakukan pemantauan ketat kepada unit taksi liar yang masuk di dalam areal bandar udara dan akan kami berikan pemahaman terlebih dahulu baru nanti agenda lain akan ada penindakan tegas berdasarkan  peraturan yang berlaku.

Hadi kembali menegaskan giat kami kali ini memberikan edukasi ke masyarakat terutama sopir taksi liar agar berusaha lah dengan resmi jangan tidak resmi.

Jika taksi taksi masih ada yang tidak resmi jujur dan mencoba bermain main dengan petugas Perhubungan, saya ingatkan jika nanti kami lakukan penindakan jelas sanksi yang akan di berikan berdasarkan peraturan yang ada dan sah di laksanakan.

“Pengawasan yang kami lakukan ini tentu juga mendapatkan pro dan kontra itu jelas tadi terlihat, tapi apakah kondisi ini akan kami diamkan saja, tentunya tidak lah,” Tutur Hadi Alumni UNPAR pada Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi Pembangunan.

Hadi lebih jauh menegaskan, penertiban dan penindakan tentunya akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Sebab jika kondisi ini di diamkan kasihan para taksi yang memiliki izin trayek dan atau ada kontrak dengan bandar udara.

Baca Juga:  Jum'at Pagi, Ketua PT Jateng Ambil Sumpah Dan Janji Advokat P3HI

Taksi resmi ini tentunya memiliki kontribusi yang jelas untuk pemerintah. Selain itu juga taksi resmi sudah memiliki surat layak jalan serta ada asuransi ketika terjadi kecelakaan di jalan, artinya ada jaminan keselamatan, kenyamanan dan keamanan penumpang jika naik taksi resmi.

Bisa tidak kita bayangkan ketika penumpang naik taksi tidak resmi dan ketika terjadi sesuatu dalam perjalanannya siapa yang akan bertanggungjawab.

Kondisi yang begini ini lah yang kami akan maksimalkan baik penertiban dan juga penindakan taksi tidak resmi terutama di kawasan bandar udara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 18 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top