SUAKA – BANJARMASIN, Kejaksaan Negeri (kejari) Tanah Bumbu sedang mengusut kaus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat diwilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu nampaknya bakal memanas.
Diketahui sebelumnya Kejari Tanbu telah menetapkan AF alias Adi Gundul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler tahun 2019.
Pasalnya, seperti dilansir dari media apahabar.com tim kuasa hukum dari tersangka AF alias Adi Gundul bakal mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.
Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu menilai tindakan Kejari Tanbu menetapkan AF sebagai tersangka tidak dilakukan dengan dasar prosedur yang semestinya. Menurut Yusril, sesuai KUHAP seharunya penetapan tersangka AF berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Tanbu
M. Hamdan Saragih, SH.MH saat dihubungi media ini mengatakan, “Kita sudah terima,dan srdnag kita pelajari dahulu.” Ujarnya. (Red)