SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Apakah penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sudah inklusif bagi Penyandang Disabilitas ?
Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas.
Peningkatan pelayanan terus saja di maksimalkan oleh kantor pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Peningkatan pelayanan publik ini selain memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang datang juga mewujudkan isi perundangan yang berlaku.
Untuk memberikan pelayanan yang ramah bagi para penyandang disabilitas, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melangkah maju dengan menyediakan Fasilitas Ramah Disabilitas, yang diresmikan pada Selasa (30/3/2021).
Selain meresmikan Fasilitas Ramah Disabilitas, Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Pengadilan Ramah dan Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Tengah dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap orang wajib mendapat perlakuan, jaminan dan keduduka yang sama di mata Hukum, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
“Kami sudah menyediakan beberapa fasilitas untuk disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Tentu, apa yang Kami lakukan saat ini adalah untuk menghadirkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang inklusif bagi disabilitas,” Ucapnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari Penandatangan Perjanjian ini yakni memberikan pelayanan disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan yang ramah disabilitas.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Saya kira hal seperti ini juga harus ada di Dinas-Dinas terutama dalam pelayanan, agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan layanan yang sama dengan non disabilitas,” pungkasnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE