SUAKA – KOTABARU. Sehubungan dengan kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerap aspirasi masyarakat/konstituen guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Khususnya masyarakat nelayan Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Dasar kegiatan tersebut. Masyarakat nelayan rampa lama mengajukan Proposal baru untuk syarat mendapatkan bantuan daripada hasil reses untuk dijadikan bahan pengajuan dewan.
Jadi syarat pembuatan Proposal harus mempunyai kepengurusan, anggota, KK, KTP, SKT dan Akta Notaris, Kartu nelayan dan ditanda tangani pejabat berwenang untuk kelengkapan proposal kelompok nelayan. Kata salah satu nelayan kepada media suaka. Jumat (26/3/2021). Kemarin.
Permintaan kelompok nelayan berupa mesin kapal dengan jumlah sebanyak 17 kelompok nelayan khusus rampa lama.
“Namun sangat disayangkan pengajuan kelompok nelayan terlambat karena diduga petugas penyuluh Perikanan tidak membubuhi tanda tangan dan cap stempel untuk mengetahui dalam proposal tersebut tampah diketahui penyebabnya sedangkan waktunya sudah sangat mepet sekali” katanya.
Sementara itu,Susi Aengraini S.Pl,M.Pl, sebagai penyuluhan perikanan Desa Rampa mengatakan bahwa proposal yang diajukan oleh para nelayan banyak tidak sesuai kelengkapan proposal termasuk tumpang tindih dalam pengurusan.
Untuk itulah saya tidak tanda tangani sehubungan banyak tidak sesuai dan tumpang tindih dalam kepengurusan.
“Dengan adanya tundingan kelompok nelayan membayar pembuatan proposal dan SKT tidak benar bahkan saya sendiri yang membantu membayarkan seperti foto copy, kertas dan materi” tandasnya. (wan/dam)