Eksepsi Ditolak, PT.BUMA Belum Beri Tanggapan

Poto Istimewa.

 

SUAKA – BATULICIN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin menolak Eksepsi tergugat. Dalam sidang lanjutan Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan PT.BUMA dan digugat oleh Demon Oktavian Sukmawan mantan karyawannya.

Kuasa Hukum penggugat, Agus Rismalian Noor, S.H kepada media ini. Selasa (23/3/2021) mengatakan bahwa pada hari ini telah dilangsungkan proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dan pengajuan bukti surat dari penggugat.

”Tadi sudah di bacakan putusan sela oleh majelis hakim, dan eksepsi tergugat dinyatakan di tolak oleh Majelis hakim” ungkap Agus.

Sementara itu Dadang Ari Kurniawan S.H Kantor Hukum Banua Law Firm yang berkantor di Landasan Ulin Banjarbaru, yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Penggugat turut menerangkan. Pada Hari ini adalah agenda sidang pembuktian setelah 3 minggu yang lalu sidangnya melalui e-court (online) dengan agenda eksepsi, replik, dan duplik.

“Hari ini kami menyerahkan 8 bukti – bukti dihadapan Majelis Hakim, karena berdasarkan Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBG juncto Pasal 1865 KUHPerdata yang pada pokoknya mengatur bahwa siapa yang mendalilkan; dia wajib membuktikan.” Ujar Danang.

Maka dari itu, kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan kami berdasarkan fakta – fakta hukum yang ada, kami juga berharap dari pihak PT. BUMA bisa membuktikan seluruh sanggahan yang tertuang dalam jawaban eksepsi dan duplik kemaren bukan hanya cerita bohong dan penggiringan opini yang menyesatkan” tegas Dadang.

Media ini sudah menghubungi pihak PT.BUMA melalui Amanda, selaku Industrial Realtion PT.BUMA SDJ Angsana, saat dihubungi, ia berjanji akan memberikan jawaban terkait hasil sidang, namun sampai saat ini yakni sudah 2 hari juga tak ada tanggapan. (barlis)

Baca Juga:  Duka Papua Adalah Duka Kita Dan Bahagia Papua Adalah Bahagia Kita
Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top