SUAKA – Sumba Barat Daya. Menanggapi laporan salah seorang perwakilan dari Perangkat desa Dikira, Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Avelinus Norbanto, Kepala bidang Politik dan Korupsi di Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukim Sumba (LBHS), saat dikonfirmasi media ini Senin, (22/3/2021) membenarkan jika memamg ada 12 orang perangkat Desa Dikira, yang mewakili teman – temannya datang ke LBHS. Guna melaporkan kepala Desa Dikira, terkait tak bayarkan gaji kepada 20 orang aparat desa diantaranya Ketua RT, RW, Linmas dan STBM.
“Kami juga belum melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian Sumba Barat Daya, kami hanya memberikan pemahaman dan mendampingi korban yang mendatangi Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya. Degan tujuan meminta supaya memanggil Kepala Desa Dikira agar dimediasi bersama – sama para korban,” tutur Norbanto panggilan sehari harinya.
Norbanto juga mengatakan, dia sangat berharap agar pihak Inspektorat segerq memanggil Kepala Desa Dikira untuk mediasi dan kades itu harus siap memberikan uang gaji aparatnya yang sudah sekian lama tidak diberikan.
“Kami memang belum menuju pada Ranah hukum, tapi kami masih melakukan pendekatan dengan pihak Inspektorat agar dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Karena korban juga merupakan Perangkat desa yang menjadi ujung tombak disebuah desa,” tutupnya.
Penulis : Eman
Editor : Barlis