SuaraKalimantan.com, Pulang Pisau
Pelaku pembunuhan kakak beradik Sunarsih (64) dan Jamiah (50) di Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Pulpis dan Polsek Kahayan Hilir di tempat persembunyiannya di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Ternyata pelakunya Suparno (49), suami korban atas nama Jamiah.
Sementara, kasus curas di Desa Bawan yang mengakibatkan korban Mariati als Imar (41), warga Desa Saka Batur, RT. 004, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas meninggal dunia dan anaknya Wahyudi als Wahyu (6) mengalami luka berat, terjadi pada Minggu (21/3) pukul 06.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Suriansyah bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur RT 06 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulpis di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, maka saya memerintahkan Tim Sus Gabungan Polres Pulpis, Polda Kalteng di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra. Tim Sus Gabungan 1×24 jam telah berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku dilokasi yang berbeda.
Kapolres Pulpis menegaskan, pelaku curas Suriansyah dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita penuhi target ini, dua kasus pembunuhan di hari yang sama tidak kurang dari 1×24 jam, kedua Pelaku dapat diringkus oleh Tim Sus Gabungan Polres Pulpis yang terdiri dari Anggota Sat Intelkam, Satreskrim dan Satsabhara, dipimpin oleh Kasatreskrim,” pungkas Kapolres Pulang Pisau.
Yohanes Eka Irawanto, SE/Bahri