SuaraKalimantan.com – BALANGAN. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penaganaan di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid 19.
Dandim 1001/Amuntai-Balangan Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi S.I.P,M.tr(Han) yang di wakil Danramil Awayan Kapten Arm Antonius Dwi Wardana bersama Satgas Covid 19 Balangan melalui Vicon dengan satgas covid 19 provinsi Kalsel, bertempat di ruang rapat Bupati Balangan, Senin (22/03/21)
Pj Gubernur Kalimantan Selatan Dr Safrizal ZA dalam penekanannya, Bupati atau walikota segera membentuk posko Desa atau kelurahan dan melaporkan progres pembentukan dalam kesempatan pertama.
Lakukan pemetaan dan updating zonasi RT/RW di wilayahmya dan laporkan kesempatan pertama, serta vaksinasi di kalimantan selatan di lakukan secara masif diseluruh kabupaten/Kota tempat vaksin massal dan laporkan pelaksanaanya.
Sementara itu Bupati Balangan, H.Abdul Hadi mengatakan siap menandatangani perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Balangan. Draftnya akan disusun ulang dan pada malam ini pula akan ditandatangani.
“Tepat hari ini terakhir PPKM Berbasis Mikro tahap tiga. Secepatnya draft PPKM Berbasis Mikro yang baru akan dibuat dan saya tandatangani,” ucap Bupati Balangan.
Terkait hal tersebut, Dandim 1001/Amuntai – Balangan melalui Danramil 1001-03/Awayan Kapten Arm Antonius Dwi Wardana mengatakan bahwa, Kodim mendukung penuh program tersebut, dalam upaya pencegahan terhadap covid-19 termasuk program perpanjangan PPKM berbasis mikro.
“ini merupakan salah satu wujud keseriusan dalam menangani kasus covid-19 yang sampai sekarang belum berakhir, Terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro yang sudah diprogramkan, Kodim 1001 Amuntai Balangan selalu siap mendukung dan mensukseskan program tersebut,” pungkas Dandim 1001/Amuntai- Balangan. (pendim1001)
Editorial : M. Hatim Darmawi