
SUAKA – PELAIHARI. PT.Pelaihari Cipta Laksana menanggapi putusan yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut diberbagai media online.
PT.PCL melalui legalnya Humaini,SH.MH, saat diwawancarai media ini mengungkapkan, dalam hal ini apakah gugatan tidak di terima itu mempertimbangkan pokok perkara terkait dengan legal standing.
Kepentingan hukum dari PT.PCL yang dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tidak terbukti adanya kerugian secara nyata.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ,namun kami juga mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum banding,terkait putusan tersebut.” Tegasnya.
Saat ini kami mempersoalkan tindakan Faktual yang di lakukan oleh Satpol PP yang tidak sesuai dengan prosedur yang mana pada tanggal 30 Januari 2018 PT.PCL mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pihak perijinan, namun sampai dilakukan nya penyegelan, Pihak PemkabTaLa tidak pernah memberikan surat peringatan 1 sampai 3 ke pihak kami, tambahnya.
Dalam prosedur tenggang waktu juga bertentangan dengan peraturan Mendagri no 32 tahun 2010 yang mana masing – masing waktu 1,2,3.
Oleh sebab itu kami sepakat dengan pihak manajemen bahwa kita lakukan banding. Surat permohonan banding nya pun sudah dibuat, sampai akta Permohonan Banding nya, tandasnya. (Antho)