SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja (Raker) Perhubungan se-Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Dishub Kalteng, pada Kamis (18/3/2021), pagi.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) se-Kalimantan Tengah serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah-XVI Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun yang menjadi bahasan dalam agenda rapat kerja Perhubungan tersebut diantaranya (1). Tindak lanjut kebijakan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) tahun 2023. (2).Mekanisme perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat KH).
(3).Perizinan angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
(4).Juga fasilitas keselamatan jalan, peran unit penimbangan kendaraan bermotor dan pengujian kendaraan bermotor dalam penindakan kendaraan ODOL, (5).Pembangunan dermaga dalam menunjang program strategis nasional (food estate) serta (6).Perizinan terminal khusus (TERSUS) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) sementara melayani kepentingan sendiri.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, S.STP, M.Si mengatakan bahwa tujuan dari Raker ini adalah agar koordinasi antar Instansi Perhubungan tetap dijaga terutama dalam menangani masalah kendaraan ODOL, dan mengaktifkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mengambil keputusan.
“Penertiban ODOL ini harus kita kawal, dan untuk mensukseskannya perlu sinergitas yang baik antar sesama dinas perhubungan dan instansi terkait,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan berkaitan dengan ODOL surat edaran gubernur sudah dibuat, dan tinggal di sebarkan ke 13 Kabupaten 1 kota Palangka Raya, sebagai bentuk sosialisasi Perhubungan mengenai program Indonesia bebas ODOL Tahun 2023.
“Pada intinya semua Instansi Perhubungan berkomitmen menegakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedy
Yohanes Eka Irawanto, SE