SUAKA – PELAIHARI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Luat salah sebut nama perusahaan penggugat atau lawan dari kliennya. Saat jumpa pers terkait gugatan PT.Pelaihari Cipta Laksana (PCL) Terhadap Bupati Tala, Satpol PP dan Damkar.
Diduga kesalahan itu saat Kejaksaan Negeri Tala menyampaikan hasil putusan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Hamzah Kusumaatmaja menyebut PT.Perintis Embee (Perembee) dihadapan para jurnalis. Kemudian berita tersebut sempat beredar luas diberbagai media online.
Setah menyadari kekeliruannya, pihak Kejari Tala, mengklarifikasi disebuah grup whatsApp (WAG), dan kemudian diedit oleh beberapa media online, yang sudah menayangkan pemberitaan itu.
Sementara pihak PT.Perembee melalui legal officer, Nur Wajib, SH.MH menanggapinya dengan dingin, bahkan sambil menahan tawa saat diwawancara awak media ini.
Pengacara muda itu menjelaskan, kalau PT.Perembee tidak pernah bermasalah dengan Pemkab Tanah Laut seperti diberitakan dibeberapa media bahwa PT.Perembee kalah dipersidangan dengan Pemkab Tala.
“Bagai mana mau kalah wong (orang) kita ga’ada menggugat, baik pihak nya dan Pemkab tidak ada gugat menggugat,” ucap Nur.
Jadi bagai mana mau dikatakan PT.Perembee kalah, atau menang dan sebaliknya, kan tidak ada saling gugat, imbuhnya.
Ia menambahkan, kalau PT.Pelaihari Cipta Laksana (PCL) memang ada menggugat pihak Pemkab namun bukan PT.Perembee ini perlu di luruskan. Kebetulan, mereka ada di samping saya perwakilan dari PT.Pelaihari Cipta Laksana. Pungkasnya.
Legal PT.PCL Humaini SH.MH membenarkan yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, adalah PT.Pelaihari Cipta Laksana (PCL) dalam hal ini yang tergugat adalah Bupati Tanah Laut dan turut tergugat Satpol PP dan Damkar Tanah laut.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut Mahardika, saat dihubungi melalui pesan whatsApp pribadinya menjelaskan kalau itu hal biasa, “hanya kesalan Redaksional” balasnya dengan singkat. (Antho)
Editor : Barlis