Bupati Baru dilantik, Tak diperbolehkan Melantik Pejabat Daerah,Kecuali

Ketua Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) DPC Tanah Bumbu. Muslim Ma’in

 

SUAKA – BATULICIN. Berhembus kencang kabar tentang adanya rencana pergantian sejumlah pejabat ruang lingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu oleh Bupati terpilih.

Pelantikan itu rencananya dijadwalkan hari ini Rabu (17/03/21), namun rencana tersebut ditunda.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) oleh jurnalis terkait rencana pelantikan tersebut, sayang tak memberikan tanggapan.

Menanggapi rencana tersebut Muslim Ma’in Ketua LP3K-RI angkat bicara. Dia mengungkapkan Kepala Daerah yang baru saja usai dilantik, sebelum kurun waktu 6 bulan tidak boleh melantik pejabat dilingkungannya. Kecuali, mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Muslim pun menukil Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kita, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.”

“Namun yang saya dengar bukan pelantikan tapi pergeseran pejabat. Tapi kita lihat saja nanti,” imbuh Muslim. (Red)

Dibaca 11 kali.
Baca Juga:  Dukung Penanganan Inflasi Daerah, Ini Yang Dilakukan Kodim 1002/HST

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top