SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor kota Palangka Raya, Kamis (4/3/2021) lalu.
Terkuak keterangan dari beberapa orang saksi adanya permintaan dana yang dilakukan oleh Bupati dan istri Bupati Kapuas di tahun 2017 sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar) dilakukan dengan dua kali pembayaran, yaitu pada bulan Juni dan Oktober 2017, masing-masing Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta).
Sidang kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini menyeret nama mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas yaitu Widodo.
Salah seorang saksi yang diajukan dalam persidangan yaitu mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Syahfiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan majelis hakim mengungkapkan, adanya dana penyertaan modal Pemkab Kapuas yang disertakan ke PDAM sering diminta oleh Bupati dan istrinya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh mantan Kasi Keuangan PDAM Kapuas nunik sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi ini.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKPKT), Muhammad Alfian Mawardi mengatakan, dari kesaksian para saksi di persidangan perdana kasus korupsi dana PDAM yang disampaikan oleh Syahfiri selaku mantan Kepala BPKAD serta Nunik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi keuangan PDAM.
Bahwa terdapat adanya fakta yang terungkap bahwa terdakwa (Widodo) menyatakan ada aliran dana PDAM yang diberikan kepada Bupati Kapuas dan istri dan selanjutnya hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa saat di persidangan.
“Atas kesaksian ini saya menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng serta aparat hukum lainnya untuk dapat mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya. Sehingga hukum menjadi equal bagi orang-orang yang menikmati bancakan uang PDAM,” ucapnya kepada media online SuaraKalimantan.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Minggu (14/3/2021).
Alfian mengajak masyarakat pada sidang selanjutnya untuk bersama-sama menyimak jalannya persidangan. Untuk mengetahui fakta terbaru, apakah ada pihak-pihak lain atau pihak tertentu turut menikmati dana korupsi tersebut.
“Saya minta kasus ini dapat disimak/di ikuti oleh masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas. Dalam perjalanan sidang hakim sudah memerintahkan untuk mendalaminya,” pungkas Alfian.
Jurnalis : Yohanes Eka Irawanto, SE