BATULICIN, suarakalimantan.com – Disaat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu giat menggeledah sana sini guna melengkapi bukti – bukti dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu, Anggaran 2019 Kabupeten Tanah bumbu.
Dihari yang sama ada pihak yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOBAR, menyebar luaskan dokumen berbentuk PDF sebanyak 3 halaman yang isinya menuding pidak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan praktek Pungli di Desa yang ada di Tanbu.
Sebaran tersebut melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 813 4595 4905 tidak diketahui siapa Id pengirimnya, yang diduga dikirim kebeberapa jurnalis, termasuk kru media ini yang bertugas diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu juga mendapat kiriman.
Isi dokumen tersebut ada menyebutkan nominal sebesar Rp 350 ribu perdesa yang dipungut setiap 3 bulan sekali melalui DPMD Tanbu.
Sementara Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, melalui Kasi intelnya Andi Akbar Subari saat dikonfirmasi sejumlah media Rabu, (10/3/2021) mengatakan, tak membantah terkait edaran tersebut, namun pihaknya membantak isi dari surat tersebut.
“Kami tidak membantahnya, akan tetapi isi dokumen tersebut tidak benar,” ujar Andi.
Menurut Andi, itu sama sekali bukan pungli karena awalnya, adanya dana anggaran yang diakumodir oleh desa ada perjanjian kerjasama antara Kepala desa dengan kejaksaan, adanya kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan kejaksaan Angung yang direalisasikan hingga ketingkat bawah.
“Kami pastikan kalau dikatakan pungli itu tidak benar, karena semua yang masuk kedalam APBDes pasti berpayung hukum dan itu MoU sudah sejak 2018 sampai 2020 kemudian berlanjut diperpanjang lagi hingga 2022,” kata Andi.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu yang dipanggil kejari dalam agenda pemeriksaan, saat ditanya Nahrul Fajeri mengatakan anggaran kegiatan yang sifatnya pendampingan proses hukum di desa.
“Desa perlu didampingi yang mengerti hukum, agar desa tidak salah dalam tatakelola keuangan sehingga dianggarkanlah sebagai insentif dalam pembinaan hukum tersebut,” pungkas Nahrul. (barlis)