Pengacara Kurir Sabu 300 Kg Minta Bebas, Pengamat Sebut Wajar JPU Tuntut Pidana Mati

SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. EMPAT pemuda terdakwa kurir sabu dengan barang bukti seberat 300 kilogram, membantah tuduhan yang didakwakan JPU, melalui Penasehat Hukumnya Ernawati SH MH dan Arbain SH meminta bebas, saat sidang lanjutan dengan agenda Pledoi (pembelaan) yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (10/3/2021) siang tadi.

Dalam persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH dan turut hadir JPU Jainah dari Kejati Kalsel.

Menurut Penasehat Hukum keempat terdakwa yakni Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), dihadapan persidangan dan juga setelah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, pihaknya menilai bahwa dakwaan JPU dianggap kabur.

”Oleh itu Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat kleinya tersebut, ” katanya.

Penasehat Hukum Ernawati SH MH melalui Arbain SH mengatakan bahwa apa yang didakwakan JPU bagi keempat kleinnya tersebut dinilainya tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan oleh itu pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat kleinnya tersebut.

“Jaksa tidak memuat kronologis perkara dengan sebenarnya, jadi dianggap kabur, kareana tidak memperhatikan tempat kejadian tindak pidana yang sebenarnya, kejadian penangkapan di tanjung Palas kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, jadi Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili. Kami minta para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan hukum,” ujar Arbain saat ditemui usai sidang di PN Banjarmasin.

Untuk sekedar diketahui bahwa keembat terdakwa yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim Satgas Merah Putih Polri pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn, Banjarmasin.

Dan oleh JPU keempat terdakwa dituntut hukuman mati. Lantaran oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pengendara Kena Tilang Tapin Intan 2019, Urus Barbuk Tilang dan Bayar Denda di Kejaksaan

Sementara oleh majelia hakim sidang lanjutan ditunda minggu depan dengan agenda Replik JPU.

Pengamat Penegakan Hukum Indonesia, Aspihani Ideris menilai tuntutan mati terhadap pelaku kurir sabu seberat 300 kilogram sangat wajar dan patut.

“Sangat wajarlah JPU menuntut pidana mati terhadap mereka, sabu seberat 300 kilogram itu sangat banyak dan kalau sampai beredar saya pastikan bisa meracuni puluhan ribu warga masyarakat,” katanya saat dihubungi wartawan via phone.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini mengatakan, disaat sekarang, kejahatan narkotika sudah merambah dikalangan masyarakat, sehingga Aspihani menilai peredaran sabu tersebut merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary ditindak sesuai dengan kewajaran.

“Anda lihat tau sendiri kan, sabu 300 kilogram itu sangat banyak sehingga tuntutan mati dari JPU itu sangat wajarkan?” ucap Aspihani balik bertanya kepada wartawan.

Tokoh aktivis LSM Kalsel ini mengharapkan, negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan peredaran narkotika jenis sabu di Banjarmasin yang beratnya dengan jumlah ratusan kilogram.

Dijelaskannya, pelaksanaan hukuman mati yang di tuntut JPU bukan hanya karena untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba itu sendiri. (Red)

Dibaca 81 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top