Anggota Koperasi sawit Mandiri Mengharap Perlindungan Hukum Atas Lahan Yang Dikuasai

SUAKA-KOTABARU. Para Anggota Koperasi Sawit Mandiri telah menyampaikan keluhannya mengenai kepastian lahan Koperasi yang dikuasai oleh pihak lain. Dimana sejak tahun 2008 mereka sudah berinvestasi atas lahan tersebut yang dijanjikan menjadi plasma, namun sampai saat ini belum ada realisasi penanaman.

Keluhan tersebut mereka sampaikan pada rapat anggota yang di hadiri oleh pihak Legal Koperasi Produsen Sawit Mandiri, Noor Ipansyah, Tri Warman Wahyudi, Isnan Sabata dan Oktavianus Iwan, pada hari Senin 7 Maret 2021 di Desa Telaga Sari Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.Senin (7/3/2021).

Atas keluhan anggota koperasi sawit mandiri pihak pengurus koperasi memberikan tanggapan atas keluhan para anggota tersebut bahwa kendala utama terhambatnya penanaman dikarenakan lahan anggota koperasi yang sudah bersertifikat tersebut sebagian besar dikuasai orang lain secara tanpa hak. Dan saat ini sedang ditangani oleh tim legal yang ditunjuk oleh pengurus.

Tarmuji, salah satu anggota koperasi, warga Kelumpang Hilir menyampaikan harapannya agar lahan mereka bisa dikembalikan dan segara dilaksanakan plasma mengingat sudah sejak lama para anggota sangat berharap lahan yang mereka investasikan bisa memberikan manfaat bagi para anggota. Begitu pula harapan yang sama disampaikan oleh anggota yang lain.

Sementara itu,Tim Legal Koperasi juga memberikan tanggapan atas keluhan para anggota tersebut, bahwa Tim legal akan mengupayakan secara maksimal, baik secara pidana, perdata maupun melalui mediasi agar hak-hak tanah para anggota koperasi tersebut bisa kembali.

“Perlu diketahui ketentuan yang berlaku bahwa Sertifikat adalah alas hak terkuat dan dilindungi oleh UU, jadi bagi semua pihak harus menghormati itu”,tandas Noor Ipansyah.(wan/dam).

Dibaca 20 kali.
Baca Juga:  Mulawarman Peduli Dandim 1003 /Kdg Bantu Prosesi Pemakaman Warga

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top