Persoalan tumpang tindih tanah di Kota Palangka Raya cukup banyak dan tidak bisa dipungkiri lagi jika persoalan sengketa tanah ini hingga terjadi hilangnya nyawa seseorang. Begitu juga kejadian tumpang tindih tanah (sengketa)Â pun berujung sampai ke meja hijau sebagai langkah akhir kedua belah pihak yang sedang bersengketa mempertahankan hak miliknya. Jika perihal sengketa tanah dan atau lahan ini tidak segera mungkin di carikan solusinya maka bisa memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan berujung tingginya tingkat kerawanan sosial yang akan terjadi. Pemerintah Kota Palangka Raya wajib hadir di tengah persoalan ini dan sekaligus mengambil langkah jitu untuk meminimalisir kejadian sengketa tanah dan atau lahan ini tidak akan terjadi lagi. Untuk itu perlu diaktifkannya lagi tim sengketa tanah dan atau lahan yang diakomodir oleh Pemkot Palangka Raya. Dengan tugas pokok mereka menyelesaikan persoalan sengketa tanah dan atau lahan. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengatakan, Pemerintah wajib membentuk lagi tim sengketa tanah dan atau lahan, yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa tanah dan atau lahan milik warga. "Membentuk kembali tim sengketa tanah dan atau lahan oleh Walikota Palangka Raya sebagai bentuk solusi dalam menyelesaikan persoalan ini," tegas Sigit K.Y.
Sigit menambahkan, selain menjadi solusi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah dan atau lahan, juga membantu warga agar masyarakat tidak membuka sidang hingga sampai ke meja hijau pengadilan.
“Kalau terjadi saling klaim kepemilikan artinya masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Sebaliknya kalau diselesaikan oleh Pemkot dengan menjembatani persoalan itu, tentunya masyarakat tidak mengeluarkan dana,” ucapnya.
Mengenai adanya indikasi oknum pegawai Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi mafia tanah ?. Oknum tersebut harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai setempat. Itu dilakukan tidak lain guna menjaga nama baik institusi dari hal negatif.
“Saya sarankan Kepala BPN untuk cros cek apakah informasi ada mafia tanah dalam tubuh BPN. Jika ada oknum pegawai ambil tindakan saja untuk diberhentikan agar tidak menurunkan derajat dan rapot buruk bagi institusi BPN itu sendiri,” pungkas Sigit. K.Y kepada awak media ini Kamis (4/3/2021).
Yohanes Eka Irawanto, SE